Sinergi KUA Sumberwringin dan Mahasiswa PKL UIN KHAS Jember Sukseskan Ikrar Wakaf Masjid Nurul Ma’rifah

BONDOWOSO, KUA Sumberwringin – Upaya legalisasi aset keagamaan terus digalakkan di Kabupaten Bondowoso. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sumberwringin melaksanakan prosesi ikrar wakaf Masjid Nurul Ma’rifah yang berlokasi di Dusun Palon, Desa Sukorejo, Kecamatan Sumberwringin, Senin (19/1/2026).

Kegiatan ini menjadi istimewa karena melibatkan peran aktif mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, yakni Hanif dan Aril. Keduanya tidak hanya menjadi saksi, tetapi juga terlibat langsung dalam proses administrasi serta pendampingan teknis selama pelaksanaan ikrar wakaf.

Prosesi ikrar wakaf dipimpin oleh Kepala KUA Kecamatan Sumberwringin sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Toni, S.H.I. Turut hadir sejumlah penyuluh agama KUA Sumberwringin, yakni Mukhlish, S.Pd., Holilur Rahman, S.Pd.I., Ainor Rofik, S.H.I., serta tokoh masyarakat setempat.

Adapun pihak yang mewakafkan tanah masjid (wakif) adalah Musappa dan Supakma. Sementara pengelola wakaf (nadzir) terdiri atas Misqum, Nasiz, dan Bayu Andika. Hadir pula para saksi, yakni Harsono selaku Sekretaris Desa Sukorejo dan Muzzamil selaku Kepala Dusun Palon.

Salah satu nadzir, Misqum, menjelaskan Masjid Nurul Ma’rifah merupakan masjid tertua kedua di Kecamatan Sumberwringin. Namun, waktu pasti pendiriannya tidak tercatat secara jelas.

“Masjid ini merupakan masjid tertua kedua se-Kecamatan Sumberwringin. Didirikan oleh Kiai Haji Hasan, kemudian pengelolaannya diwariskan kepada anak cucu serta masyarakat sekitar. Namun, tahun berdirinya tidak diketahui secara pasti,” ujar Misqum.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan dan salam, dilanjutkan pembacaan tawassul, penjelasan singkat mengenai wakaf, pembacaan ikrar wakaf oleh PPAIW bersama penyuluh agama, serta diakhiri dengan penandatanganan dokumen oleh wakif, nadzir, saksi, dan PPAIW.

Usai prosesi ikrar wakaf selesai, Akta Ikrar Wakaf (AIW) selanjutnya akan diproses ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bondowoso sebagai bagian dari tahapan legalisasi aset wakaf.

Melalui sinergi antara KUA Sumberwringin dan mahasiswa PKL UIN KHAS Jember, diharapkan proses legalisasi wakaf dapat berjalan lebih tertib secara administrasi serta memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan masjid sebagai pusat ibadah dan kegiatan keagamaan masyarakat.

Pewarta: TIM KUA Sumberwringin