Skip to content
Beranda
Tentang
Layanan
PENDAFTARAN NIKAH
REKOMENDASI NIKAH
DUPLIKAT BUKU NIKAH
BIMBINGAN PERKAWINAN
KONSULTASI KEISLAMAN
KONSULTASI WAKAF
PENDAFTARAN ID MASJID
SERTIFIKASI HALAL
REKOMENDASI SIOP MAJELIS TA’LIM
Profil
Kontak
Menu
Beranda
Tentang
Layanan
PENDAFTARAN NIKAH
REKOMENDASI NIKAH
DUPLIKAT BUKU NIKAH
BIMBINGAN PERKAWINAN
KONSULTASI KEISLAMAN
KONSULTASI WAKAF
PENDAFTARAN ID MASJID
SERTIFIKASI HALAL
REKOMENDASI SIOP MAJELIS TA’LIM
Profil
Kontak
Hubungi Kami
Sertifikasi Halal
ALUR SERTIFIKASI HALAL REGULER
Sebelum mendaftar, pastikan pelaku usaha memiliki email aktif dan NIB Berbasis Risiko (jika belum, silakan daftar atau migrasi NIB melalui https://oss.go.id ).
Pelaku usaha membuat akun, kemudian mengajukan permohonan Sertifikasi Halal dengan mengisikan data dan mengunggah dokumen persyaratan melalui https://ptsp.halal.go.id (SIHALAL).
BPJPH memverifikasi kesesuaian data dan kelengkapan dokumen permohonan.
BPJPH memverifikasi kesesuaian data dan kelengkapan dokumen permohonan.
Pelaku Usaha melakukan pembayaran melalui virtual account sesuai dengan kode pembayaran yang tertera pada invoice di SIHALAL.
BPJPH melakukan verifikasi pembayaran dan menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen) di SIHALAL.
LPH melakukan proses pemeriksaan (audit) dan mengunggah Laporan Pemeriksaan di SIHALAL. 08
Komisi Fatwa MUI/MPU Aceh/Komite Fatwa Produk Halal melakukan Sidang Fatwa dan mengunggah Ketetapan Halal di SIHALAL. 09
BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.
Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal di SIHALAL jika statusnya “Terbit SH”.