
BONDOWOSO, KUA Kecamatan Sumberwringin – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sumberwringin kembali melaksanakan penandatanganan dan penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada nadzir Yayasan Karomah Dusun Kluncing Desa Sukorejo Kecamatan Sumberwringin, Selasa (25/11/2025).
Kegiatan turba tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUA Sumberwringin selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Toni, S.HI., didampingi Penyuluh Agama Islam. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses penandatanganan maupun penyerahan AIW berjalan lancar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, KUA Sumberwringin terjun ke lapangan (turba). Langkah ini menjadi metode yang efektif untuk percepatan pelayanan khususnya dalam proses Akta Ikrar Wakaf untuk memastikan legalitas aset wakaf memiliki dasar hukum yang kuat.
Seperti biasa sebelum prosesi ikrar dilaksanakan, Toni, S.HI., selalu melakukan verifikasi detail terhadap seluruh data yang berkaitan dengan wakif, nadzir, dan objek wakaf.
“Sebelum Akta Ikrar Wakaf Yayasan Karomah ini diterbitkan, kami dari KUA Sumberwringin akan memeriksa terlebih dahulu dan memastikan seluruh data sudah benar dan sesuai aturan. Ini penting agar proses wakaf sah secara hukum,” jelasnya.
Toni juga menegaskan bahwa KUA Sumberwringin akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya wakaf, termasuk pentingnya memiliki akta ikrar wakaf sebagai bukti hukum yang dapat melindungi aset wakaf.
“Keberadaan akta ikrar wakaf ini memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga keamanan aset wakaf. Dokumen ini tidak hanya menjadi bukti sah secara administratif, tetapi juga menjadi landasan hukum yang memastikan harta benda wakaf tetap terlindungi dari sengketa serta penyalahgunaan,” ungkapnya
Ia juga mengingatkan pentingnya kepastian hukum terhadap aset wakaf agar tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
“AIW adalah dokumen otentik yang membuktikan bahwa suatu aset telah diwakafkan secara resmi. Pemahaman masyarakat terhadap aturan wakaf sangat penting agar aset tersebut tetap terjaga dan tidak menimbulkan masalah di masa mendatang,” tegasnya.
Penyuluh Agama Holilur Rahman, menambahkan bahwa pengurus atau nadzir wajib memahami pentingnya legalitas aset wakaf. Tanpa akta ikrar wakaf, risiko terjadinya konflik kepemilikan, pemanfaatan yang tidak sesuai, bahkan pengalihan aset secara tidak sah dapat dimungkinkan terjadi.
“Dengan adanya akta ikrar wakaf ini akan memberikan perlindungan penuh baik bagi wakif maupun nadzir dalam mengelola aset tersebut untuk kepentingan umat.” jelasnya
Pihak KUA berharap masyarakat sumberwringin semakin sadar akan pentingnya pengurusan akta ikrar wakaf sejak awal. Selain mencegah potensi permasalahan di kemudian hari, legalitas ini juga memastikan manfaat wakaf dapat terus dirasakan oleh generasi mendatang secara maksimal dan tepat sasaran
Pewarta: Tim KUA Sumberwringin